Medan:+62 852-6240-4179
Beranda/Layanan Hukum/Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Kuasa hukum persidangan arbitrase BANI dan BASYARNAS, perumusan putusan arbitrase, pelaksanaan eksekusi, serta pembatalan putusan.

Konsultasi Khusus Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Advokat Penanggung Jawab: Rony Lesmana, S.H., M.H.
Ulasan Bidang Praktik

Gambaran Umum & Pendekatan Kasus

Sengketa kontrak komersial modern, konstruksi, dan penanaman modal internasional seringkali menetapkan forum arbitrase sebagai yurisdiksi penyelesaian tunggal. Kami mewakili pihak Pemohon maupun Termohon dalam persidangan arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS).

Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Ruang Lingkup Bantuan Hukum

Cakupan Layanan Terperinci

Firma kami menangani seluruh spektrum yuridis dalam bidang ini, meliputi:

Pembuatan surat permohonan arbitrase dan pemilihan majelis arbiter
Penyusunan jawaban, eksepsi kompetensi absolut, dan tuntutan rekonvensi
Penyampaian alat bukti tertulis, pemeriksaan saksi ahli, dan kesimpulan
Pendaftaran putusan arbitrase di Pengadilan Negeri untuk memperoleh fiat eksekusi
Pelaksanaan eksekusi putusan arbitrase domestik maupun internasional
Pengajuan permohonan pembatalan putusan arbitrase berdasarkan Pasal 70 UU No. 30/1999
Keunggulan Advokasi

Mengapa Memilih Firma Kami untuk Bidang Ini

Poin Keunggulan #1

Kerahasiaan sengketa bisnis klien terjamin penuh sesuai asas kerahasiaan forum arbitrase

Poin Keunggulan #2

Penyelesaian perkara yang cepat dan terukur dengan putusan yang bersifat final and binding

Poin Keunggulan #3

Didukung advokat yang memahami seluk-beluk hukum bisnis lintas sektor

Metodologi Kerja

Tahapan & Alur Penanganan Perkara

1

Verifikasi Klausul Arbitrase

Meneliti keabsahan pactum de compromittendo dalam perjanjian kontrak induk.

2

Pendaftaran Permohonan Arbitrase

Mendaftarkan tuntutan resmi ke sekretariat BANI / BASYARNAS dan menetapkan arbiter tunggal/majelis.

3

Sidang Tertutup & Pembuktian

Menjalani pemeriksaan dokumen, cross-examination saksi, dan pemaparan legal opinion.

4

Eksekusi Putusan di PN

Mendaftarkan akta putusan ke Ketua Pengadilan Negeri untuk eksekusi riil terhadap aset lawan.

Tanya Jawab (FAQ)

Pertanyaan Seputar Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Apakah putusan arbitrase dapat diajukan banding ke pengadilan biasa?

Tidak. Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap serta mengikat para pihak. Pengadilan negeri tidak berwenang mengadili kembali substansi perkara tersebut.

Formulir Permohonan Konsultasi

Jadwalkan Konsultasi Hukum Resmi

Silakan lengkapi informasi perkara Anda di bawah ini. Kerahasiaan data dan fakta yuridis dijamin penuh di bawah perlindungan kerahasiaan hubungan Advokat dan Klien.

Kerahasiaan informasi Anda dilindungi Pasal 19 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.