Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Kuasa hukum persidangan arbitrase BANI dan BASYARNAS, perumusan putusan arbitrase, pelaksanaan eksekusi, serta pembatalan putusan.
Gambaran Umum & Pendekatan Kasus
Sengketa kontrak komersial modern, konstruksi, dan penanaman modal internasional seringkali menetapkan forum arbitrase sebagai yurisdiksi penyelesaian tunggal. Kami mewakili pihak Pemohon maupun Termohon dalam persidangan arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS).

Cakupan Layanan Terperinci
Firma kami menangani seluruh spektrum yuridis dalam bidang ini, meliputi:
Mengapa Memilih Firma Kami untuk Bidang Ini
Kerahasiaan sengketa bisnis klien terjamin penuh sesuai asas kerahasiaan forum arbitrase
Penyelesaian perkara yang cepat dan terukur dengan putusan yang bersifat final and binding
Didukung advokat yang memahami seluk-beluk hukum bisnis lintas sektor
Tahapan & Alur Penanganan Perkara
Verifikasi Klausul Arbitrase
Meneliti keabsahan pactum de compromittendo dalam perjanjian kontrak induk.
Pendaftaran Permohonan Arbitrase
Mendaftarkan tuntutan resmi ke sekretariat BANI / BASYARNAS dan menetapkan arbiter tunggal/majelis.
Sidang Tertutup & Pembuktian
Menjalani pemeriksaan dokumen, cross-examination saksi, dan pemaparan legal opinion.
Eksekusi Putusan di PN
Mendaftarkan akta putusan ke Ketua Pengadilan Negeri untuk eksekusi riil terhadap aset lawan.
Pertanyaan Seputar Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Apakah putusan arbitrase dapat diajukan banding ke pengadilan biasa?
Tidak. Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap serta mengikat para pihak. Pengadilan negeri tidak berwenang mengadili kembali substansi perkara tersebut.
Hubungi Advokat Penanggung Jawab
Dapatkan tanggapan cepat mengenai kesiapan berkas, jadwal pendampingan, dan estimasi penanganan perkara.
Bidang Praktik Lainnya
- Hukum Perbankan dan KeuanganSolusi menyeluruh sengketa kredit macet, eksekusi Hak Tanggungan dan Fidusia, restrukturisasi utang, cessie, dan perjanjian pembiayaan.
- Perkara Perdata dan Sengketa BisnisPendampingan gugatan perdata, wanprestasi kontrak, perbuatan melawan hukum (PMH), perlawanan (verzet), hingga Kasasi dan Peninjauan Kembali.
- Perkara Pidana dan Tindak Pidana KhususPendampingan investigasi kepolisian, kejaksaan, KPK, praperadilan, penangguhan penahanan, tindak pidana korupsi, dan pembelaan di pengadilan.
Jadwalkan Konsultasi Hukum Resmi
Silakan lengkapi informasi perkara Anda di bawah ini. Kerahasiaan data dan fakta yuridis dijamin penuh di bawah perlindungan kerahasiaan hubungan Advokat dan Klien.
