Medan:+62 852-6240-4179
Beranda/Layanan Hukum/Sengketa Syariah dan Pengadilan Agama

Sengketa Syariah dan Pengadilan Agama

Pendampingan hukum keluarga Islam (waris, wasiat, hibah, perkawinan) dan sengketa ekonomi syariah pada perbankan dan asuransi syariah.

Konsultasi Khusus Sengketa Syariah dan Pengadilan Agama
Advokat Penanggung Jawab: Aris, S.H., M.H. & Rony Lesmana, S.H., M.H.
Ulasan Bidang Praktik

Gambaran Umum & Pendekatan Kasus

Sengketa bisnis berbasis prinsip syariah memerlukan advokat yang tidak hanya menguasai hukum positif, tetapi juga menguasai fikih muamalah dan kompilasi hukum ekonomi syariah (KHES). Kami mendampingi nasabah, institusi perbankan syariah, asuransi syariah, maupun perorangan di Pengadilan Agama di seluruh Indonesia.

Sengketa Syariah dan Pengadilan Agama
Ruang Lingkup Bantuan Hukum

Cakupan Layanan Terperinci

Firma kami menangani seluruh spektrum yuridis dalam bidang ini, meliputi:

Sengketa akad pembiayaan Murabahah, Mudharabah, Musyarakah, dan Ijarah
Penanganan pembiayaan bermasalah pada Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Muamalat
Sengketa klaim Asuransi Syariah (Takaful)
Penyelesaian sengketa pembagian harta waris, wasiat, dan hibah menurut hukum Islam
Sengketa harta bersama (gono-gini) dan perceraian di Pengadilan Agama
Sengketa pengelolaan tanah wakaf dan yayasan keagamaan
Eksekusi jaminan pembiayaan syariah melalui hak eksekutorial Pengadilan Agama
Keunggulan Advokasi

Mengapa Memilih Firma Kami untuk Bidang Ini

Poin Keunggulan #1

Pengalaman riil melakukan eksekusi jaminan di Bank Syariah Mandiri, BSI, dan Bank Muamalat

Poin Keunggulan #2

Menguasai fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)

Poin Keunggulan #3

Pendekatan kemaslahatan umat dengan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum transaksi

Metodologi Kerja

Tahapan & Alur Penanganan Perkara

1

Telaah Akad Syariah

Membedah klausul akad untuk memastikan kesesuaian antara syarat rukun fikih dan hukum positif.

2

Mediasi Prinsip Islah

Mengutamakan jalan damai (islah) sebelum menempuh jalur peradilan agama.

3

Litigasi Pengadilan Agama

Menjalani pembuktian dan menghadirkan keterangan ahli ekonomi syariah.

4

Eksekusi Hak

Melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Agama secara sah dan berkekuatan hukum tetap.

Tanya Jawab (FAQ)

Pertanyaan Seputar Sengketa Syariah dan Pengadilan Agama

Mengapa sengketa perbankan syariah diadili di Pengadilan Agama bukan Pengadilan Negeri?

Sejak Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012, Pengadilan Agama memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa dan memutus seluruh sengketa perbankan syariah dan ekonomi syariah di Indonesia.

Formulir Permohonan Konsultasi

Jadwalkan Konsultasi Hukum Resmi

Silakan lengkapi informasi perkara Anda di bawah ini. Kerahasiaan data dan fakta yuridis dijamin penuh di bawah perlindungan kerahasiaan hubungan Advokat dan Klien.

Kerahasiaan informasi Anda dilindungi Pasal 19 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.