Hukum Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial
Bantuan hukum perselisihan bipartit, tripartit Disnaker, PHK, perjanjian kerja bersama (PKB), hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Gambaran Umum & Pendekatan Kasus
Kami menjadi kuasa hukum bagi perusahaan maupun pekerja dalam menuntaskan perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK), serta perselisihan antar serikat pekerja. Kami mengawal sejak musyawarah bipartit, mediasi tripartit di Dinas Tenaga Kerja, hingga litigasi di Pengadilan Hubungan Industrial.

Cakupan Layanan Terperinci
Firma kami menangani seluruh spektrum yuridis dalam bidang ini, meliputi:
Mengapa Memilih Firma Kami untuk Bidang Ini
Keahlian praktis Nani Mulyani, S.H., M.H. dalam hukum perburuhan dan mediasi tripartit
Pendekatan win-win solution yang menjaga kelangsungan operasional korporasi tanpa melanggar hak buruh
Pemahaman mendalam tentang kalkulasi kompensasi PHK, uang pesangon, dan penghargaan masa kerja
Tahapan & Alur Penanganan Perkara
Bipartit 30 Hari
Membuka dialog terstruktur selama maksimal 30 hari kerja untuk mencari mufakat.
Tripartit Disnaker
Menghadiri sidang mediasi bersama Mediator Hubungan Industrial hingga keluarnya Anjuran Tertulis.
Gugatan ke PHI
Bila salah satu pihak menolak anjuran, gugatan didaftarkan ke PHI pada Pengadilan Negeri setempat.
Kasasi Mahkamah Agung
Pemeriksaan tingkat akhir langsung ke Mahkamah Agung tanpa melalui Pengadilan Tinggi.
Pertanyaan Seputar Hukum Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial
Berapa lama proses gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial?
Sesuai UU No. 2 Tahun 2004, persidangan di tingkat PHI diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 50 hari kerja sejak sidang pertama.
Hubungi Advokat Penanggung Jawab
Dapatkan tanggapan cepat mengenai kesiapan berkas, jadwal pendampingan, dan estimasi penanganan perkara.
Bidang Praktik Lainnya
- Hukum Perbankan dan KeuanganSolusi menyeluruh sengketa kredit macet, eksekusi Hak Tanggungan dan Fidusia, restrukturisasi utang, cessie, dan perjanjian pembiayaan.
- Perkara Perdata dan Sengketa BisnisPendampingan gugatan perdata, wanprestasi kontrak, perbuatan melawan hukum (PMH), perlawanan (verzet), hingga Kasasi dan Peninjauan Kembali.
- Perkara Pidana dan Tindak Pidana KhususPendampingan investigasi kepolisian, kejaksaan, KPK, praperadilan, penangguhan penahanan, tindak pidana korupsi, dan pembelaan di pengadilan.
Jadwalkan Konsultasi Hukum Resmi
Silakan lengkapi informasi perkara Anda di bawah ini. Kerahasiaan data dan fakta yuridis dijamin penuh di bawah perlindungan kerahasiaan hubungan Advokat dan Klien.
