Medan:+62 852-6240-4179
Beranda/Layanan Hukum/Hukum Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial

Hukum Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial

Bantuan hukum perselisihan bipartit, tripartit Disnaker, PHK, perjanjian kerja bersama (PKB), hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Konsultasi Khusus Hukum Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial
Advokat Penanggung Jawab: Nani Mulyani, S.H., M.H.
Ulasan Bidang Praktik

Gambaran Umum & Pendekatan Kasus

Kami menjadi kuasa hukum bagi perusahaan maupun pekerja dalam menuntaskan perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK), serta perselisihan antar serikat pekerja. Kami mengawal sejak musyawarah bipartit, mediasi tripartit di Dinas Tenaga Kerja, hingga litigasi di Pengadilan Hubungan Industrial.

Hukum Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial
Ruang Lingkup Bantuan Hukum

Cakupan Layanan Terperinci

Firma kami menangani seluruh spektrum yuridis dalam bidang ini, meliputi:

Pendampingan perundingan musyawarah bipartit antara pengusaha dan serikat pekerja
Penyusunan risalah bipartit dan pengajuan permohonan pencatatan perselisihan
Pendampingan mediasi, konsiliasi, atau arbitrase tripartit di Disnaker
Penyusunan surat gugatan dan jawaban di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Penyusunan memori Kasasi sengketa hubungan industrial ke Mahkamah Agung
Audit kepatuhan peraturan perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Penyusunan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Outsourcing sesuai UU Cipta Kerja
Keunggulan Advokasi

Mengapa Memilih Firma Kami untuk Bidang Ini

Poin Keunggulan #1

Keahlian praktis Nani Mulyani, S.H., M.H. dalam hukum perburuhan dan mediasi tripartit

Poin Keunggulan #2

Pendekatan win-win solution yang menjaga kelangsungan operasional korporasi tanpa melanggar hak buruh

Poin Keunggulan #3

Pemahaman mendalam tentang kalkulasi kompensasi PHK, uang pesangon, dan penghargaan masa kerja

Metodologi Kerja

Tahapan & Alur Penanganan Perkara

1

Bipartit 30 Hari

Membuka dialog terstruktur selama maksimal 30 hari kerja untuk mencari mufakat.

2

Tripartit Disnaker

Menghadiri sidang mediasi bersama Mediator Hubungan Industrial hingga keluarnya Anjuran Tertulis.

3

Gugatan ke PHI

Bila salah satu pihak menolak anjuran, gugatan didaftarkan ke PHI pada Pengadilan Negeri setempat.

4

Kasasi Mahkamah Agung

Pemeriksaan tingkat akhir langsung ke Mahkamah Agung tanpa melalui Pengadilan Tinggi.

Tanya Jawab (FAQ)

Pertanyaan Seputar Hukum Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial

Berapa lama proses gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial?

Sesuai UU No. 2 Tahun 2004, persidangan di tingkat PHI diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 50 hari kerja sejak sidang pertama.

Formulir Permohonan Konsultasi

Jadwalkan Konsultasi Hukum Resmi

Silakan lengkapi informasi perkara Anda di bawah ini. Kerahasiaan data dan fakta yuridis dijamin penuh di bawah perlindungan kerahasiaan hubungan Advokat dan Klien.

Kerahasiaan informasi Anda dilindungi Pasal 19 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.