Medan:+62 852-6240-4179
Beranda/Layanan Hukum/Perkara Tata Usaha Negara (PTUN)

Perkara Tata Usaha Negara (PTUN)

Gugatan pembatalan Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara (KTUN) yang bertentangan dengan undang-undang dan merugikan keuangan klien.

Konsultasi Khusus Perkara Tata Usaha Negara (PTUN)
Advokat Penanggung Jawab: Dr. Asman Siagian, S.H., M.H.
Ulasan Bidang Praktik

Gambaran Umum & Pendekatan Kasus

Kebijakan pejabat publik berupa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) seringkali merugikan kepentingan usaha atau hak perorangan. Kami memberikan bantuan hukum dalam melakukan gugatan pembatalan KTUN di Pengadilan Tata Usaha Negara, menuntut pembatalan surat keputusan yang melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Perkara Tata Usaha Negara (PTUN)
Ruang Lingkup Bantuan Hukum

Cakupan Layanan Terperinci

Firma kami menangani seluruh spektrum yuridis dalam bidang ini, meliputi:

Upaya administratif (keberatan dan banding administratif) kepada instansi penerbit
Pengajuan gugatan pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara di PTUN
Permohonan penundaan pelaksanaan KTUN (skorsing) selama persidangan
Sengketa izin usaha, izin tambang, izin lingkungan, dan sertifikat tanah ganda
Gugatan sengketa kepegawaian aparatur sipil dan pejabat negara
Upaya hukum banding di PTTUN dan Kasasi di Mahkamah Agung
Pelaksanaan eksekusi putusan PTUN terhadap instansi pemerintah terkait
Keunggulan Advokasi

Mengapa Memilih Firma Kami untuk Bidang Ini

Poin Keunggulan #1

Pengalaman mendalam Dr. Asman Siagian, S.H., M.H. sebagai mantan Staf Ahli Biro Hukum Kantor Gubernur

Poin Keunggulan #2

Penguasaan komprehensif terhadap Undang-Undang Administrasi Pemerintahan No. 30 Tahun 2014

Poin Keunggulan #3

Ketepatan analisis jangka waktu 90 hari kedaluwarsa gugatan TUN

Metodologi Kerja

Tahapan & Alur Penanganan Perkara

1

Pemeriksaan Tenggat Waktu

Memastikan gugatan diajukan tidak melebihi 90 hari sejak KTUN diterima atau diumumkan.

2

Upaya Keberatan Administratif

Melaksanakan prosedur keberatan kepada pejabat yang menerbitkan KTUN sebagai syarat formil.

3

Pemeriksaan Dismisal & Persiapan

Menghadiri dismissal process dan pemeriksaan persiapan di PTUN untuk menyempurnakan gugatan.

4

Sidang Pembuktian & Putusan

Membuktikan pelanggaran perundang-undangan dan AUPB demi pembatalan KTUN oleh majelis hakim.

Tanya Jawab (FAQ)

Pertanyaan Seputar Perkara Tata Usaha Negara (PTUN)

Apakah selama proses persidangan di PTUN surat keputusan pejabat langsung batal?

Tidak secara otomatis. Oleh sebab itu, kami selalu menyertakan permohonan penundaan (skorsing) berlakunya KTUN agar klien tidak mengalami kerugian yang tidak dapat dipulihkan selama proses perkara.

Formulir Permohonan Konsultasi

Jadwalkan Konsultasi Hukum Resmi

Silakan lengkapi informasi perkara Anda di bawah ini. Kerahasiaan data dan fakta yuridis dijamin penuh di bawah perlindungan kerahasiaan hubungan Advokat dan Klien.

Kerahasiaan informasi Anda dilindungi Pasal 19 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.