Perkara Tata Usaha Negara (PTUN)
Gugatan pembatalan Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara (KTUN) yang bertentangan dengan undang-undang dan merugikan keuangan klien.
Gambaran Umum & Pendekatan Kasus
Kebijakan pejabat publik berupa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) seringkali merugikan kepentingan usaha atau hak perorangan. Kami memberikan bantuan hukum dalam melakukan gugatan pembatalan KTUN di Pengadilan Tata Usaha Negara, menuntut pembatalan surat keputusan yang melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Cakupan Layanan Terperinci
Firma kami menangani seluruh spektrum yuridis dalam bidang ini, meliputi:
Mengapa Memilih Firma Kami untuk Bidang Ini
Pengalaman mendalam Dr. Asman Siagian, S.H., M.H. sebagai mantan Staf Ahli Biro Hukum Kantor Gubernur
Penguasaan komprehensif terhadap Undang-Undang Administrasi Pemerintahan No. 30 Tahun 2014
Ketepatan analisis jangka waktu 90 hari kedaluwarsa gugatan TUN
Tahapan & Alur Penanganan Perkara
Pemeriksaan Tenggat Waktu
Memastikan gugatan diajukan tidak melebihi 90 hari sejak KTUN diterima atau diumumkan.
Upaya Keberatan Administratif
Melaksanakan prosedur keberatan kepada pejabat yang menerbitkan KTUN sebagai syarat formil.
Pemeriksaan Dismisal & Persiapan
Menghadiri dismissal process dan pemeriksaan persiapan di PTUN untuk menyempurnakan gugatan.
Sidang Pembuktian & Putusan
Membuktikan pelanggaran perundang-undangan dan AUPB demi pembatalan KTUN oleh majelis hakim.
Pertanyaan Seputar Perkara Tata Usaha Negara (PTUN)
Apakah selama proses persidangan di PTUN surat keputusan pejabat langsung batal?
Tidak secara otomatis. Oleh sebab itu, kami selalu menyertakan permohonan penundaan (skorsing) berlakunya KTUN agar klien tidak mengalami kerugian yang tidak dapat dipulihkan selama proses perkara.
Hubungi Advokat Penanggung Jawab
Dapatkan tanggapan cepat mengenai kesiapan berkas, jadwal pendampingan, dan estimasi penanganan perkara.
Bidang Praktik Lainnya
- Hukum Perbankan dan KeuanganSolusi menyeluruh sengketa kredit macet, eksekusi Hak Tanggungan dan Fidusia, restrukturisasi utang, cessie, dan perjanjian pembiayaan.
- Perkara Perdata dan Sengketa BisnisPendampingan gugatan perdata, wanprestasi kontrak, perbuatan melawan hukum (PMH), perlawanan (verzet), hingga Kasasi dan Peninjauan Kembali.
- Perkara Pidana dan Tindak Pidana KhususPendampingan investigasi kepolisian, kejaksaan, KPK, praperadilan, penangguhan penahanan, tindak pidana korupsi, dan pembelaan di pengadilan.
Jadwalkan Konsultasi Hukum Resmi
Silakan lengkapi informasi perkara Anda di bawah ini. Kerahasiaan data dan fakta yuridis dijamin penuh di bawah perlindungan kerahasiaan hubungan Advokat dan Klien.
