Medan:+62 852-6240-4179
Beranda/Layanan Hukum/Hukum Asuransi dan Klaim

Hukum Asuransi dan Klaim

Advokasi penyelesaian sengketa penolakan klaim asuransi jiwa, umum, kredit, kerugian aset industri, serta hak subrogasi penanggung.

Konsultasi Khusus Hukum Asuransi dan Klaim
Advokat Penanggung Jawab: Rony Lesmana, S.H., M.H.
Ulasan Bidang Praktik

Gambaran Umum & Pendekatan Kasus

Kami membantu tertanggung (nasabah korporasi maupun individu) yang mengalami penolakan klaim sepihak dari perusahaan asuransi, serta membantu perusahaan asuransi dalam pelaksanaan hak subrogasi. Kami menguasai syarat-syarat umum polis asuransi konvensional maupun asuransi syariah.

Hukum Asuransi dan Klaim
Ruang Lingkup Bantuan Hukum

Cakupan Layanan Terperinci

Firma kami menangani seluruh spektrum yuridis dalam bidang ini, meliputi:

Analisis klausul polis asuransi dan klausul pengecualian (exclusion clause)
Pemberian bantuan hukum terkait penolakan klaim asuransi kebakaran, maritim, dan all-risk industri
Sengketa asuransi jiwa, kesehatan, dan asuransi jiwa kredit perbankan
Pelaksanaan hak subrogasi (pengalihan hak tuntut) dari penanggung terhadap pihak ketiga
Mediasi di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)
Gugatan wanprestasi perusahaan asuransi ke Pengadilan Negeri
Keunggulan Advokasi

Mengapa Memilih Firma Kami untuk Bidang Ini

Poin Keunggulan #1

Menguasai teknik negosiasi dengan loss adjuster dan underwriter asuransi terkemuka

Poin Keunggulan #2

Berlisensi Advokat yang siap memperjuangkan pencairan klaim yang tertahan secara tidak adil

Poin Keunggulan #3

Pemahaman mendalam mengenai Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian

Metodologi Kerja

Tahapan & Alur Penanganan Perkara

1

Audit Polis & Berkas Klaim

Mengevaluasi klausul polis, kronologi kerugian, surat penolakan klaim, dan laporan penilai kerugian.

2

Somasi & Rebuttal Formal

Mengirimkan tanggapan hukum membantah dasar penolakan yang diajukan pihak penanggung.

3

Aduan ke OJK / LAPS SJK

Memanfaatkan mekanisme mediasi atau adjudikasi di LAPS SJK yang mengikat perusahaan asuransi.

4

Gugatan Pengadilan

Menempuh gugatan perdata wanprestasi dan tuntutan ganti rugi materil serta immateril.

Tanya Jawab (FAQ)

Pertanyaan Seputar Hukum Asuransi dan Klaim

Apa yang harus dilakukan jika klaim asuransi ditolak dengan alasan klausul pre-existing condition?

Perusahaan asuransi wajib membuktikan bahwa tertanggung dengan sengaja menyembunyikan fakta material saat pengisian SPAJ. Bila penolakan tidak didukung rekam medis objektif yang relevan, penolakan tersebut dapat digugat dan dibatalkan.

Formulir Permohonan Konsultasi

Jadwalkan Konsultasi Hukum Resmi

Silakan lengkapi informasi perkara Anda di bawah ini. Kerahasiaan data dan fakta yuridis dijamin penuh di bawah perlindungan kerahasiaan hubungan Advokat dan Klien.

Kerahasiaan informasi Anda dilindungi Pasal 19 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.