Hukum Asuransi dan Klaim
Advokasi penyelesaian sengketa penolakan klaim asuransi jiwa, umum, kredit, kerugian aset industri, serta hak subrogasi penanggung.
Gambaran Umum & Pendekatan Kasus
Kami membantu tertanggung (nasabah korporasi maupun individu) yang mengalami penolakan klaim sepihak dari perusahaan asuransi, serta membantu perusahaan asuransi dalam pelaksanaan hak subrogasi. Kami menguasai syarat-syarat umum polis asuransi konvensional maupun asuransi syariah.

Cakupan Layanan Terperinci
Firma kami menangani seluruh spektrum yuridis dalam bidang ini, meliputi:
Mengapa Memilih Firma Kami untuk Bidang Ini
Menguasai teknik negosiasi dengan loss adjuster dan underwriter asuransi terkemuka
Berlisensi Advokat yang siap memperjuangkan pencairan klaim yang tertahan secara tidak adil
Pemahaman mendalam mengenai Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
Tahapan & Alur Penanganan Perkara
Audit Polis & Berkas Klaim
Mengevaluasi klausul polis, kronologi kerugian, surat penolakan klaim, dan laporan penilai kerugian.
Somasi & Rebuttal Formal
Mengirimkan tanggapan hukum membantah dasar penolakan yang diajukan pihak penanggung.
Aduan ke OJK / LAPS SJK
Memanfaatkan mekanisme mediasi atau adjudikasi di LAPS SJK yang mengikat perusahaan asuransi.
Gugatan Pengadilan
Menempuh gugatan perdata wanprestasi dan tuntutan ganti rugi materil serta immateril.
Pertanyaan Seputar Hukum Asuransi dan Klaim
Apa yang harus dilakukan jika klaim asuransi ditolak dengan alasan klausul pre-existing condition?
Perusahaan asuransi wajib membuktikan bahwa tertanggung dengan sengaja menyembunyikan fakta material saat pengisian SPAJ. Bila penolakan tidak didukung rekam medis objektif yang relevan, penolakan tersebut dapat digugat dan dibatalkan.
Hubungi Advokat Penanggung Jawab
Dapatkan tanggapan cepat mengenai kesiapan berkas, jadwal pendampingan, dan estimasi penanganan perkara.
Bidang Praktik Lainnya
- Hukum Perbankan dan KeuanganSolusi menyeluruh sengketa kredit macet, eksekusi Hak Tanggungan dan Fidusia, restrukturisasi utang, cessie, dan perjanjian pembiayaan.
- Perkara Perdata dan Sengketa BisnisPendampingan gugatan perdata, wanprestasi kontrak, perbuatan melawan hukum (PMH), perlawanan (verzet), hingga Kasasi dan Peninjauan Kembali.
- Perkara Pidana dan Tindak Pidana KhususPendampingan investigasi kepolisian, kejaksaan, KPK, praperadilan, penangguhan penahanan, tindak pidana korupsi, dan pembelaan di pengadilan.
Jadwalkan Konsultasi Hukum Resmi
Silakan lengkapi informasi perkara Anda di bawah ini. Kerahasiaan data dan fakta yuridis dijamin penuh di bawah perlindungan kerahasiaan hubungan Advokat dan Klien.
