Medan:+62 852-6240-4179
Beranda/Layanan Hukum/Perkara Pidana dan Tindak Pidana Khusus

Perkara Pidana dan Tindak Pidana Khusus

Pendampingan investigasi kepolisian, kejaksaan, KPK, praperadilan, penangguhan penahanan, tindak pidana korupsi, dan pembelaan di pengadilan.

Konsultasi Khusus Perkara Pidana dan Tindak Pidana Khusus
Advokat Penanggung Jawab: Rony Lesmana, S.H., M.H. & Dr. Asman Siagian, S.H., M.H.
Ulasan Bidang Praktik

Gambaran Umum & Pendekatan Kasus

Kami mendampingi klien korporasi maupun individu yang berhadapan dengan hukum pidana, baik sebagai pelapor, saksi, maupun tersangka/terdakwa. Keahlian kami mencakup pendampingan di tingkat Kepolisian, Kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana perbankan.

Perkara Pidana dan Tindak Pidana Khusus
Ruang Lingkup Bantuan Hukum

Cakupan Layanan Terperinci

Firma kami menangani seluruh spektrum yuridis dalam bidang ini, meliputi:

Pendampingan laporan di Kepolisian, Kejaksaan dan KPK
Pendampingan pemeriksaan saksi dan tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
Pengajuan Permohonan Praperadilan atas keabsahan penangkapan atau penetapan tersangka
Permohonan penangguhan penahanan dan pengalihan jenis penahanan
Permohonan penghentian penyidikan (SP3) secara sah menurut KUHAP
Pembelaan persidangan: Nota Keberatan (Eksepsi), Nota Pembelaan (Pledoi), Duplik
Upaya hukum Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali perkara pidana
Penanganan tindak pidana khusus korupsi (Tipikor), perbankan, dan pencucian uang (TPPU)
Keunggulan Advokasi

Mengapa Memilih Firma Kami untuk Bidang Ini

Poin Keunggulan #1

Menjamin hak asasi dan perlindungan hukum tersangka sesuai standar KUHAP tanpa intimidasi

Poin Keunggulan #2

Keahlian dalam membongkar konstruksi pidana yang dipaksakan dari sengketa perdata bisnis

Poin Keunggulan #3

Tim siap siaga 24 jam untuk pendampingan darurat penyidikan

Metodologi Kerja

Tahapan & Alur Penanganan Perkara

1

Pendampingan BAP Pertama

Memastikan klien memberikan keterangan secara bebas dan tidak diarahkan penyidik secara menyimpang.

2

Evaluasi Alat Bukti & Praperadilan

Menguji kecukupan dua alat bukti sah dan kelayakan prosedur penetapan tersangka.

3

Sidang Pokok Perkara

Membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum melalui eksepsi, pembuktian tandingan, dan saksi a de charge.

4

Pledoi & Upaya Hukum Lanjutan

Menyusun nota pembelaan komprehensif demi putusan bebas (vrijspraak) atau seringan mungkin.

Tanya Jawab (FAQ)

Pertanyaan Seputar Perkara Pidana dan Tindak Pidana Khusus

Apakah sengketa utang piutang bisnis bisa dilaporkan sebagai penipuan atau penggelapan?

Seringkali laporan pidana digunakan sebagai alat tekanan. Namun secara doktrin dan yurisprudensi Mahkamah Agung, hubungan hukum yang murni berakar dari perjanjian adalah ranah perdata. Kami memiliki spesialisasi menghentikan kriminalisasi transaksi bisnis.

Formulir Permohonan Konsultasi

Jadwalkan Konsultasi Hukum Resmi

Silakan lengkapi informasi perkara Anda di bawah ini. Kerahasiaan data dan fakta yuridis dijamin penuh di bawah perlindungan kerahasiaan hubungan Advokat dan Klien.

Kerahasiaan informasi Anda dilindungi Pasal 19 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.