Medan:+62 852-6240-4179
Beranda/Layanan Hukum/Perkara Perdata dan Sengketa Bisnis

Perkara Perdata dan Sengketa Bisnis

Pendampingan gugatan perdata, wanprestasi kontrak, perbuatan melawan hukum (PMH), perlawanan (verzet), hingga Kasasi dan Peninjauan Kembali.

Konsultasi Khusus Perkara Perdata dan Sengketa Bisnis
Advokat Penanggung Jawab: Rony Lesmana, S.H., M.H.
Ulasan Bidang Praktik

Gambaran Umum & Pendekatan Kasus

Dalam ranah perdata, tim advokat kami memiliki pengalaman mendalam mewakili klien baik sebagai pihak Penggugat maupun Tergugat. Kami menangani seluruh tahapan persidangan mulai dari mediasi pengadilan, jawab-menjawab (eksepsi, replik, duplik), pembuktian saksi dan surat, hingga upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali.

Perkara Perdata dan Sengketa Bisnis
Ruang Lingkup Bantuan Hukum

Cakupan Layanan Terperinci

Firma kami menangani seluruh spektrum yuridis dalam bidang ini, meliputi:

Penyusunan surat gugatan wanprestasi dan ganti rugi
Pendampingan pihak Tergugat dalam eksepsi, rekonvensi dan duplik
Pengajuan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) dan perlawanan putusan verstek
Penanganan perkara perbuatan melawan hukum (PMH) bisnis dan perorangan
Penyusunan memori Banding di Pengadilan Tinggi
Penyusunan memori Kasasi di Mahkamah Agung
Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dengan bukti baru (novum)
Permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) dan eksekusi putusan inkrah
Keunggulan Advokasi

Mengapa Memilih Firma Kami untuk Bidang Ini

Poin Keunggulan #1

Argumentasi yuridis berbasis yurisprudensi Mahkamah Agung terbaru

Poin Keunggulan #2

Ketelitian audit alat bukti tertulis, forensik dokumen, dan saksi ahli

Poin Keunggulan #3

Pendekatan taktis mitigasi risiko agar tidak menimbulkan kerugian finansial yang meluas

Metodologi Kerja

Tahapan & Alur Penanganan Perkara

1

Analisis Bukti & Duduk Perkara

Pemeriksaan kronologi fakta, korespondensi antar pihak, dan bukti sah menurut hukum acara perdata.

2

Tahap Mediasi Pengadilan

Mendampingi klien secara optimal pada agenda mediasi yang diwajibkan oleh PERMA No. 1 Tahun 2016.

3

Litigasi Persidangan

Menjalankan agenda persidangan pembuktian, menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli.

4

Eksekusi Putusan Inkrah

Memastikan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi secara nyata.

Tanya Jawab (FAQ)

Pertanyaan Seputar Perkara Perdata dan Sengketa Bisnis

Apa perbedaan wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum?

Wanprestasi timbul karena adanya pelanggaran terhadap klausul perjanjian yang telah disepakati bersama. Sementara perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) timbul karena perbuatan yang melanggar hak subjektif orang lain atau kewajiban hukum tanpa harus ada perjanjian terlebih dahulu.

Formulir Permohonan Konsultasi

Jadwalkan Konsultasi Hukum Resmi

Silakan lengkapi informasi perkara Anda di bawah ini. Kerahasiaan data dan fakta yuridis dijamin penuh di bawah perlindungan kerahasiaan hubungan Advokat dan Klien.

Kerahasiaan informasi Anda dilindungi Pasal 19 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.