Perkara Perdata dan Sengketa Bisnis
Pendampingan gugatan perdata, wanprestasi kontrak, perbuatan melawan hukum (PMH), perlawanan (verzet), hingga Kasasi dan Peninjauan Kembali.
Gambaran Umum & Pendekatan Kasus
Dalam ranah perdata, tim advokat kami memiliki pengalaman mendalam mewakili klien baik sebagai pihak Penggugat maupun Tergugat. Kami menangani seluruh tahapan persidangan mulai dari mediasi pengadilan, jawab-menjawab (eksepsi, replik, duplik), pembuktian saksi dan surat, hingga upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali.

Cakupan Layanan Terperinci
Firma kami menangani seluruh spektrum yuridis dalam bidang ini, meliputi:
Mengapa Memilih Firma Kami untuk Bidang Ini
Argumentasi yuridis berbasis yurisprudensi Mahkamah Agung terbaru
Ketelitian audit alat bukti tertulis, forensik dokumen, dan saksi ahli
Pendekatan taktis mitigasi risiko agar tidak menimbulkan kerugian finansial yang meluas
Tahapan & Alur Penanganan Perkara
Analisis Bukti & Duduk Perkara
Pemeriksaan kronologi fakta, korespondensi antar pihak, dan bukti sah menurut hukum acara perdata.
Tahap Mediasi Pengadilan
Mendampingi klien secara optimal pada agenda mediasi yang diwajibkan oleh PERMA No. 1 Tahun 2016.
Litigasi Persidangan
Menjalankan agenda persidangan pembuktian, menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli.
Eksekusi Putusan Inkrah
Memastikan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi secara nyata.
Pertanyaan Seputar Perkara Perdata dan Sengketa Bisnis
Apa perbedaan wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum?
Wanprestasi timbul karena adanya pelanggaran terhadap klausul perjanjian yang telah disepakati bersama. Sementara perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) timbul karena perbuatan yang melanggar hak subjektif orang lain atau kewajiban hukum tanpa harus ada perjanjian terlebih dahulu.
Hubungi Advokat Penanggung Jawab
Dapatkan tanggapan cepat mengenai kesiapan berkas, jadwal pendampingan, dan estimasi penanganan perkara.
Bidang Praktik Lainnya
- Hukum Perbankan dan KeuanganSolusi menyeluruh sengketa kredit macet, eksekusi Hak Tanggungan dan Fidusia, restrukturisasi utang, cessie, dan perjanjian pembiayaan.
- Perkara Pidana dan Tindak Pidana KhususPendampingan investigasi kepolisian, kejaksaan, KPK, praperadilan, penangguhan penahanan, tindak pidana korupsi, dan pembelaan di pengadilan.
- Hukum Kepailitan dan PKPUAdvokasi Pengadilan Niaga untuk pemohon dan termohon PKPU/Pailit, pendaftaran tagihan, rapat kreditur, renvoi prosedur, voting homologasi.
Jadwalkan Konsultasi Hukum Resmi
Silakan lengkapi informasi perkara Anda di bawah ini. Kerahasiaan data dan fakta yuridis dijamin penuh di bawah perlindungan kerahasiaan hubungan Advokat dan Klien.
