Hukum Kepailitan dan PKPU
Advokasi Pengadilan Niaga untuk pemohon dan termohon PKPU/Pailit, pendaftaran tagihan, rapat kreditur, renvoi prosedur, voting homologasi.
Gambaran Umum & Pendekatan Kasus
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan sarana hukum restrukturisasi komersial paling krusial di Pengadilan Niaga. Tim kami memiliki kualifikasi advokat kepailitan berlisensi dan berpengalaman mewakili kreditur perbankan, institusi pembiayaan, serta korporasi debitur dalam penyusunan proposal perdamaian.

Cakupan Layanan Terperinci
Firma kami menangani seluruh spektrum yuridis dalam bidang ini, meliputi:
Mengapa Memilih Firma Kami untuk Bidang Ini
Dipimpin langsung oleh spesialis kepailitan yang berpengalaman 20+ tahun di recovery perbankan
Jaringan kuat dengan pengurus, kurator, hakim pengawas, dan perbankan nasional
Kemampuan kalkulasi finansial bisnis dalam menyusun proposal restrukturisasi utang realistis
Tahapan & Alur Penanganan Perkara
Verifikasi Syarat Kepailitan
Menganalisis syarat Pasal 2 ayat (1) UU No. 37/2004: adanya minimal dua kreditur dan satu utang jatuh tempo.
Sidang Pengadilan Niaga
Menjalani pembuktian sederhana untuk putusan PKPU Sementara (45 hari) atau putusan pailit.
Rapat Pencocokan Piutang
Mendaftarkan dan mempertahankan tagihan klien di hadapan Pengurus dan Hakim Pengawas.
Homologasi / Perdamaian
Mengawal proses voting hingga pengesahan rencana perdamaian yang mengikat seluruh kreditur.
Pertanyaan Seputar Hukum Kepailitan dan PKPU
Apa keuntungan PKPU dibandingkan langsung dinyatakan Pailit?
PKPU memberikan kesempatan kepada debitur untuk merestrukturisasi seluruh utangnya melalui moratorium pembayaran legal dan menyusun jadwal pelunasan baru, sehingga kegiatan usaha debitur tetap dapat berjalan.
Hubungi Advokat Penanggung Jawab
Dapatkan tanggapan cepat mengenai kesiapan berkas, jadwal pendampingan, dan estimasi penanganan perkara.
Bidang Praktik Lainnya
- Hukum Perbankan dan KeuanganSolusi menyeluruh sengketa kredit macet, eksekusi Hak Tanggungan dan Fidusia, restrukturisasi utang, cessie, dan perjanjian pembiayaan.
- Perkara Perdata dan Sengketa BisnisPendampingan gugatan perdata, wanprestasi kontrak, perbuatan melawan hukum (PMH), perlawanan (verzet), hingga Kasasi dan Peninjauan Kembali.
- Perkara Pidana dan Tindak Pidana KhususPendampingan investigasi kepolisian, kejaksaan, KPK, praperadilan, penangguhan penahanan, tindak pidana korupsi, dan pembelaan di pengadilan.
Jadwalkan Konsultasi Hukum Resmi
Silakan lengkapi informasi perkara Anda di bawah ini. Kerahasiaan data dan fakta yuridis dijamin penuh di bawah perlindungan kerahasiaan hubungan Advokat dan Klien.
