Medan:+62 852-6240-4179
Beranda/Layanan Hukum/Hukum Kepailitan dan PKPU

Hukum Kepailitan dan PKPU

Advokasi Pengadilan Niaga untuk pemohon dan termohon PKPU/Pailit, pendaftaran tagihan, rapat kreditur, renvoi prosedur, voting homologasi.

Konsultasi Khusus Hukum Kepailitan dan PKPU
Advokat Penanggung Jawab: Ronlybert M. Togatorop, S.E., S.H.
Ulasan Bidang Praktik

Gambaran Umum & Pendekatan Kasus

Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan sarana hukum restrukturisasi komersial paling krusial di Pengadilan Niaga. Tim kami memiliki kualifikasi advokat kepailitan berlisensi dan berpengalaman mewakili kreditur perbankan, institusi pembiayaan, serta korporasi debitur dalam penyusunan proposal perdamaian.

Hukum Kepailitan dan PKPU
Ruang Lingkup Bantuan Hukum

Cakupan Layanan Terperinci

Firma kami menangani seluruh spektrum yuridis dalam bidang ini, meliputi:

Pengajuan permohonan PKPU atau Kepailitan di Pengadilan Niaga
Pendampingan Debitur Termohon dalam menghadapi permohonan pailit
Pendaftaran dan verifikasi tagihan kreditur separatis, preferen, dan konkuren
Pendampingan dan negosiasi intensif dalam rapat-rapat kreditur
Pengajuan keberatan daftar piutang (Renvoi Prosedur)
Penyusunan Rencana Perdamaian (Composition Plan) untuk mencapai Homologasi
Pengambilan keputusan (Voting) kreditur
Pendampingan kurator atau debitur pada saat eksekusi dan likuidasi agunan
Keunggulan Advokasi

Mengapa Memilih Firma Kami untuk Bidang Ini

Poin Keunggulan #1

Dipimpin langsung oleh spesialis kepailitan yang berpengalaman 20+ tahun di recovery perbankan

Poin Keunggulan #2

Jaringan kuat dengan pengurus, kurator, hakim pengawas, dan perbankan nasional

Poin Keunggulan #3

Kemampuan kalkulasi finansial bisnis dalam menyusun proposal restrukturisasi utang realistis

Metodologi Kerja

Tahapan & Alur Penanganan Perkara

1

Verifikasi Syarat Kepailitan

Menganalisis syarat Pasal 2 ayat (1) UU No. 37/2004: adanya minimal dua kreditur dan satu utang jatuh tempo.

2

Sidang Pengadilan Niaga

Menjalani pembuktian sederhana untuk putusan PKPU Sementara (45 hari) atau putusan pailit.

3

Rapat Pencocokan Piutang

Mendaftarkan dan mempertahankan tagihan klien di hadapan Pengurus dan Hakim Pengawas.

4

Homologasi / Perdamaian

Mengawal proses voting hingga pengesahan rencana perdamaian yang mengikat seluruh kreditur.

Tanya Jawab (FAQ)

Pertanyaan Seputar Hukum Kepailitan dan PKPU

Apa keuntungan PKPU dibandingkan langsung dinyatakan Pailit?

PKPU memberikan kesempatan kepada debitur untuk merestrukturisasi seluruh utangnya melalui moratorium pembayaran legal dan menyusun jadwal pelunasan baru, sehingga kegiatan usaha debitur tetap dapat berjalan.

Formulir Permohonan Konsultasi

Jadwalkan Konsultasi Hukum Resmi

Silakan lengkapi informasi perkara Anda di bawah ini. Kerahasiaan data dan fakta yuridis dijamin penuh di bawah perlindungan kerahasiaan hubungan Advokat dan Klien.

Kerahasiaan informasi Anda dilindungi Pasal 19 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.