Medan:+62 852-6240-4179
Beranda/Layanan Hukum/Hukum Perbankan dan Keuangan

Hukum Perbankan dan Keuangan

Solusi menyeluruh sengketa kredit macet, eksekusi Hak Tanggungan dan Fidusia, restrukturisasi utang, cessie, dan perjanjian pembiayaan.

Konsultasi Khusus Hukum Perbankan dan Keuangan
Advokat Penanggung Jawab: Aris, S.H., M.H. & Ronlybert M. Togatorop, S.E., S.H.
Ulasan Bidang Praktik

Gambaran Umum & Pendekatan Kasus

LAW FIRM RONY LESMANA, S.H. & REKAN dibentuk dari kalangan praktisi berpengalaman lebih dari 20 tahun di industri perbankan konvensional maupun syariah. Kami menguasai aspek penagihan, mediasi sengketa kreditur dan debitur, cessie, subrogasi, serta eksekusi jaminan Hak Tanggungan melalui Pengadilan Negeri dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Hukum Perbankan dan Keuangan
Ruang Lingkup Bantuan Hukum

Cakupan Layanan Terperinci

Firma kami menangani seluruh spektrum yuridis dalam bidang ini, meliputi:

Penanganan dan penyelamatan kredit bermasalah korporasi maupun ritel
Mediasi dan negosiasi sengketa antara debitur dan kreditur
Penyusunan (drafting) perjanjian kredit korporasi dan restrukturisasi utang
Pelaksanaan Cessie dan Subrogasi hak tagih
Eksekusi Hak Tanggungan melalui Pengadilan Negeri dan Lelang KPKNL
Eksekusi sertifikat Jaminan Fidusia dan pengosongan agunan nasabah
Penyelesaian sengketa pembiayaan Perbankan Syariah dan Konvensional
Pendampingan perbankan menghadapi gugatan perlawanan lelang
Keunggulan Advokasi

Mengapa Memilih Firma Kami untuk Bidang Ini

Poin Keunggulan #1

Didukung mantan praktisi perbankan level manajemen (Bank Danamon, Bank Permata, Bank Mega, SMBC)

Poin Keunggulan #2

Pengalaman riil eksekusi pengosongan agunan di Bank Syariah Mandiri, BSI, dan Bank Muamalat

Poin Keunggulan #3

Pemahaman mendalam mengenai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI)

Poin Keunggulan #4

Strategi pemulihan aset (asset recovery) yang cepat, terukur, dan sah secara hukum

Metodologi Kerja

Tahapan & Alur Penanganan Perkara

1

Review Dokumen Kredit

Audit menyeluruh terhadap perjanjian kredit, akta pembebanan hak tanggungan (APHT), sertifikat fidusia, dan riwayat tagihan.

2

Strategi Somasi & Negosiasi

Pengiriman somasi hukum berjenjang serta mediasi restrukturisasi bagi debitur kooperatif.

3

Tindakan Hukum Eksekusi

Pendaftaran permohonan lelang KPKNL atau gugatan wanprestasi dan eksekusi pengosongan via pengadilan.

4

Pemulihan Hak & Penutupan

Pengawasan pengalihan dana hasil lelang atau pembayaran utang hingga status kredit dinyatakan selesai tuntas.

Tanya Jawab (FAQ)

Pertanyaan Seputar Hukum Perbankan dan Keuangan

Berapa lama proses eksekusi lelang Hak Tanggungan melalui KPKNL?

Umumnya memerlukan waktu antara 2 hingga 4 bulan, tergantung kelengkapan berkas legal, verifikasi batas tanah, pengumuman surat kabar, dan penetapan jadwal lelang oleh pejabat lelang KPKNL.

Apakah firma dapat membantu pihak debitur yang agunannya dilelang secara sewenang-wenang?

Ya. Kami mewakili debitur dalam mengajukan gugatan perlawanan (verzet/gugatan perbuatan melawan hukum) jika terdapat cacat prosedur, penaksiran nilai yang tidak wajar, atau pelanggaran ketentuan lelang.

Formulir Permohonan Konsultasi

Jadwalkan Konsultasi Hukum Resmi

Silakan lengkapi informasi perkara Anda di bawah ini. Kerahasiaan data dan fakta yuridis dijamin penuh di bawah perlindungan kerahasiaan hubungan Advokat dan Klien.

Kerahasiaan informasi Anda dilindungi Pasal 19 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.