Medan:+62 852-6240-4179
Beranda/Layanan Hukum/Hukum Pertanahan, Agraria dan Properti

Hukum Pertanahan, Agraria dan Properti

Penyelesaian sengketa kepemilikan tanah, identifikasi legalitas sertifikat (SHM, HGB, HGU), sengketa tumpang tindih, dan eksekusi pengosongan jaminan.

Konsultasi Khusus Hukum Pertanahan, Agraria dan Properti
Advokat Penanggung Jawab: Rony Lesmana, S.H., M.H. & Aris, S.H., M.H.
Ulasan Bidang Praktik

Gambaran Umum & Pendekatan Kasus

Sengketa tanah merupakan salah satu persoalan hukum paling kompleks di Indonesia, mulai dari klaim garapan liar, tumpang tindih sertifikat, mafia tanah, hingga hambatan pengosongan agunan bank. Kantor kami memiliki rekam jejak teruji dalam eksekusi pengosongan jaminan di perbankan syariah dan konvensional.

Hukum Pertanahan, Agraria dan Properti
Ruang Lingkup Bantuan Hukum

Cakupan Layanan Terperinci

Firma kami menangani seluruh spektrum yuridis dalam bidang ini, meliputi:

Identifikasi fakta dan uji tuntas masalah hukum tanah sebelum transaksi jual-beli
Pengurusan pendaftaran pertama kali, konversi hak, dan pemecahan sertifikat di BPN
Penyelesaian sengketa tumpang tindih sertifikat (overlapping) di Pengadilan Negeri dan PTUN
Gugatan pembatalan sertifikat cacat hukum administrasi di Badan Pertanahan Nasional
Eksekusi riil pengosongan objek tanah dan bangunan jaminan kredit perbankan
Penyelesaian sengketa lahan perkebunan kelapa sawit dan masyarakat adat
Pendampingan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan komersial
Keunggulan Advokasi

Mengapa Memilih Firma Kami untuk Bidang Ini

Poin Keunggulan #1

Didukung advokat yang berpengalaman eksekusi pengosongan di Bank Mandiri Syariah, BSI, dan Bank Muamalat

Poin Keunggulan #2

Hubungan kerja profesional dengan kantor pertanahan (BPN) di berbagai kota

Poin Keunggulan #3

Keahlian membaca warkah tanah, riwayat girik, peta pendaftaran, dan data yuridis BPN

Metodologi Kerja

Tahapan & Alur Penanganan Perkara

1

Pengecekan Warkah & Ploting

Melakukan plotting sertifikat di BPN untuk memastikan batas tanah dan ketiadaan blokir sengketa.

2

Somasi Pengosongan

Mengirimkan peringatan hukum formal kepada pihak yang menguasai fisik tanah tanpa hak.

3

Permohonan Eksekusi Pengadilan

Mengajukan permohonan aanmaning dan eksekusi pengosongan ke Ketua Pengadilan Negeri.

4

Pelaksanaan Eksekusi Riil

Mengawal pelaksanaan eksekusi bersama jurusita pengadilan dan aparat keamanan berwenang.

Tanya Jawab (FAQ)

Pertanyaan Seputar Hukum Pertanahan, Agraria dan Properti

Bagaimana cara mengeksekusi rumah lelang yang pemilik lamanya menolak pindah?

Pemenang lelang dapat mengajukan permohonan eksekusi pengosongan kepada Ketua Pengadilan Negeri berdasarkan Risalah Lelang dari KPKNL yang memiliki kekuatan eksekutorial sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Formulir Permohonan Konsultasi

Jadwalkan Konsultasi Hukum Resmi

Silakan lengkapi informasi perkara Anda di bawah ini. Kerahasiaan data dan fakta yuridis dijamin penuh di bawah perlindungan kerahasiaan hubungan Advokat dan Klien.

Kerahasiaan informasi Anda dilindungi Pasal 19 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.