Medan:+62 852-6240-4179
Beranda/Layanan Hukum/Legal Audit dan Legal Due Diligence (LDD)

Legal Audit dan Legal Due Diligence (LDD)

Pemeriksaan menyeluruh kepatuhan korporasi, legalitas merger dan akuisisi (M&A), penerbitan surat berharga, persiapan IPO, dan GCG.

Konsultasi Khusus Legal Audit dan Legal Due Diligence (LDD)
Advokat Penanggung Jawab: Rony Lesmana, S.H., M.H. & Dr. Asman Siagian, S.H., M.H.
Ulasan Bidang Praktik

Gambaran Umum & Pendekatan Kasus

Legal Due Diligence (LDD) adalah audit kepatuhan hukum komprehensif terhadap dokumen perizinan, struktur kepemilikan saham, aset, ketenagakerjaan, perpajakan, dan potensi risiko litigasi. Layanan ini menjadi fondasi krusial bagi korporasi yang hendak melakukan akuisisi, merger, go public (IPO), maupun penerbitan surat berharga.

Legal Audit dan Legal Due Diligence (LDD)
Ruang Lingkup Bantuan Hukum

Cakupan Layanan Terperinci

Firma kami menangani seluruh spektrum yuridis dalam bidang ini, meliputi:

Pemeriksaan keabsahan anggaran dasar, akta pendirian, dan legalitas pemegang saham
Audit kepatuhan perizinan berusaha (NIB, AMDAL, IUP, HGU, HGB, Sertifikat Laik Fungsi)
Pemeriksaan status kepemilikan aset tetap, tanah, mesin, dan portofolio perusahaan
Pemeriksaan kontrak-kontrak komersial dengan pihak ketiga terhadap risiko wanprestasi
Pemeriksaan ketaatan ketenagakerjaan, upah minimum, BPJS, dan sengketa buruh
Identifikasi potensi sengketa hukum (pending and threatened litigations)
Penyusunan laporan Legal Due Diligence Report dan Legal Opinion formal
Keunggulan Advokasi

Mengapa Memilih Firma Kami untuk Bidang Ini

Poin Keunggulan #1

Mencegah kerugian finansial triliunan rupiah akibat kewajiban tersembunyi (hidden liabilities)

Poin Keunggulan #2

Memberikan rekomendasi perbaikan (rectification action plan) yang aplikatif bagi manajemen

Poin Keunggulan #3

Diterima oleh lembaga perbankan, penjamin emisi efek, dan investor institusional

Metodologi Kerja

Tahapan & Alur Penanganan Perkara

1

Penyusunan Legal Checklist

Mengirimkan daftar permintaan dokumen resmi kepada manajemen perseroan sasaran.

2

Verifikasi Lapangan & Instansi

Mengecek keabsahan data ke Kementerian Hukum dan HAM, BPN, dan pengadilan setempat.

3

Analisis Risiko Hukum

Menimbang implikasi yuridis atas setiap ketidaksesuaian dokumen atau izin yang kadaluarsa.

4

Penyerahan Laporan Akhir

Menerbitkan buku laporan LDD lengkap dengan kesimpulan status hukum dan opini advokat.

Tanya Jawab (FAQ)

Pertanyaan Seputar Legal Audit dan Legal Due Diligence (LDD)

Mengapa perusahaan wajib melakukan legal audit sebelum membeli aset atau saham perusahaan lain?

Legal audit melindungi pembeli dari jerat utang piutang lama, sengketa kepemilikan tanah, izin yang dibekukan pemerintah, atau perkara pengadilan yang belum tercatat di laporan keuangan.

Formulir Permohonan Konsultasi

Jadwalkan Konsultasi Hukum Resmi

Silakan lengkapi informasi perkara Anda di bawah ini. Kerahasiaan data dan fakta yuridis dijamin penuh di bawah perlindungan kerahasiaan hubungan Advokat dan Klien.

Kerahasiaan informasi Anda dilindungi Pasal 19 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.