Legal Audit dan Legal Due Diligence (LDD)
Pemeriksaan menyeluruh kepatuhan korporasi, legalitas merger dan akuisisi (M&A), penerbitan surat berharga, persiapan IPO, dan GCG.
Gambaran Umum & Pendekatan Kasus
Legal Due Diligence (LDD) adalah audit kepatuhan hukum komprehensif terhadap dokumen perizinan, struktur kepemilikan saham, aset, ketenagakerjaan, perpajakan, dan potensi risiko litigasi. Layanan ini menjadi fondasi krusial bagi korporasi yang hendak melakukan akuisisi, merger, go public (IPO), maupun penerbitan surat berharga.

Cakupan Layanan Terperinci
Firma kami menangani seluruh spektrum yuridis dalam bidang ini, meliputi:
Mengapa Memilih Firma Kami untuk Bidang Ini
Mencegah kerugian finansial triliunan rupiah akibat kewajiban tersembunyi (hidden liabilities)
Memberikan rekomendasi perbaikan (rectification action plan) yang aplikatif bagi manajemen
Diterima oleh lembaga perbankan, penjamin emisi efek, dan investor institusional
Tahapan & Alur Penanganan Perkara
Penyusunan Legal Checklist
Mengirimkan daftar permintaan dokumen resmi kepada manajemen perseroan sasaran.
Verifikasi Lapangan & Instansi
Mengecek keabsahan data ke Kementerian Hukum dan HAM, BPN, dan pengadilan setempat.
Analisis Risiko Hukum
Menimbang implikasi yuridis atas setiap ketidaksesuaian dokumen atau izin yang kadaluarsa.
Penyerahan Laporan Akhir
Menerbitkan buku laporan LDD lengkap dengan kesimpulan status hukum dan opini advokat.
Pertanyaan Seputar Legal Audit dan Legal Due Diligence (LDD)
Mengapa perusahaan wajib melakukan legal audit sebelum membeli aset atau saham perusahaan lain?
Legal audit melindungi pembeli dari jerat utang piutang lama, sengketa kepemilikan tanah, izin yang dibekukan pemerintah, atau perkara pengadilan yang belum tercatat di laporan keuangan.
Hubungi Advokat Penanggung Jawab
Dapatkan tanggapan cepat mengenai kesiapan berkas, jadwal pendampingan, dan estimasi penanganan perkara.
Bidang Praktik Lainnya
- Hukum Perbankan dan KeuanganSolusi menyeluruh sengketa kredit macet, eksekusi Hak Tanggungan dan Fidusia, restrukturisasi utang, cessie, dan perjanjian pembiayaan.
- Perkara Perdata dan Sengketa BisnisPendampingan gugatan perdata, wanprestasi kontrak, perbuatan melawan hukum (PMH), perlawanan (verzet), hingga Kasasi dan Peninjauan Kembali.
- Perkara Pidana dan Tindak Pidana KhususPendampingan investigasi kepolisian, kejaksaan, KPK, praperadilan, penangguhan penahanan, tindak pidana korupsi, dan pembelaan di pengadilan.
Jadwalkan Konsultasi Hukum Resmi
Silakan lengkapi informasi perkara Anda di bawah ini. Kerahasiaan data dan fakta yuridis dijamin penuh di bawah perlindungan kerahasiaan hubungan Advokat dan Klien.
