Medan:+62 852-6240-4179
Beranda/Layanan Hukum/Masalah Kontrak dan Legal Drafting

Masalah Kontrak dan Legal Drafting

Penyusunan, telaah kritis, dan negosiasi perjanjian bisnis korporasi, memitigasi klausul jebakan, klausul ganti rugi, dan wanprestasi.

Konsultasi Khusus Masalah Kontrak dan Legal Drafting
Advokat Penanggung Jawab: Rony Lesmana, S.H., M.H.
Ulasan Bidang Praktik

Gambaran Umum & Pendekatan Kasus

Bahasa hukum dalam kontrak memiliki spesifikasi dan implikasi mendalam yang menentukan keselamatan aset para pihak. Kami membantu perusahaan dalam pembuatan dan penyusunan kontrak bisnis dengan memperhatikan klausul proteksi yang dapat menghindari kerugian materil maupun immateril di masa depan.

Masalah Kontrak dan Legal Drafting
Ruang Lingkup Bantuan Hukum

Cakupan Layanan Terperinci

Firma kami menangani seluruh spektrum yuridis dalam bidang ini, meliputi:

Penyusunan draf kontrak perjanjian kerjasama bisnis (Joint Venture, Konsorsium, Kemitraan)
Penyusunan Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement / NDA)
Penyusunan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa (Procurement Contract)
Penyusunan Perjanjian Sewa-Menyewa Komersial, Franchise, dan Distribusi
Telaah kritis (contract review) klausul-klausul berisiko tinggi sebelum penandatanganan
Penyusunan adendum atau amandemen perjanjian
Pendampingan advokat di meja negosiasi transaksi kontrak bisnis
Keunggulan Advokasi

Mengapa Memilih Firma Kami untuk Bidang Ini

Poin Keunggulan #1

Menggunakan teknik legal drafting modern yang lugas, tidak multi-tafsir, dan kuat di pengadilan

Poin Keunggulan #2

Menjamin terpenuhinya syarat sah perjanjian Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Poin Keunggulan #3

Melindungi reputasi dan stabilitas operasional korporasi dari jebakan sengketa masa depan

Metodologi Kerja

Tahapan & Alur Penanganan Perkara

1

Pemetaan Kepentingan Bisnis

Mengidentifikasi tujuan komersial, hak eksklusif, mekanisme pembayaran, dan mitigasi risiko.

2

Penyusunan Draf Kontrak

Merumuskan klausul perjanjian secara presisi meliputi wanprestasi, force majeure, dan penyelesaian sengketa.

3

Pendampingan Negosiasi

Mendampingi klien dalam pembahasan klausul alot dengan legal counsel pihak lawan.

4

Finalisasi & Penandatanganan

Memastikan pemenuhan syarat legalitas penandatangan dan materai sah menurut undang-undang.

Tanya Jawab (FAQ)

Pertanyaan Seputar Masalah Kontrak dan Legal Drafting

Apakah perjanjian dalam bahasa Inggris sah mengikat di Indonesia?

Menurut UU No. 24 Tahun 2009, setiap nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan pihak Indonesia wajib dibuat dalam bahasa Indonesia. Jika dibuat bilingual, teks bahasa Indonesia harus tetap dicantumkan sebagai versi yang mengikat.

Formulir Permohonan Konsultasi

Jadwalkan Konsultasi Hukum Resmi

Silakan lengkapi informasi perkara Anda di bawah ini. Kerahasiaan data dan fakta yuridis dijamin penuh di bawah perlindungan kerahasiaan hubungan Advokat dan Klien.

Kerahasiaan informasi Anda dilindungi Pasal 19 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.