Medan:+62 852-6240-4179
Beranda/Layanan Hukum/Perizinan Usaha, HAKI dan Organisasi

Perizinan Usaha, HAKI dan Organisasi

Pengurusan izin usaha OSS RBA, sertifikat merek dan paten, perlindungan kepentingan hukum (in-house legal counsel), dan Good Corporate Governance.

Konsultasi Khusus Perizinan Usaha, HAKI dan Organisasi
Advokat Penanggung Jawab: Rony Lesmana, S.H., M.H. & Dr. Asman Siagian, S.H., M.H.
Ulasan Bidang Praktik

Gambaran Umum & Pendekatan Kasus

Dalam menjalankan usaha, pengusaha sering menghadapi hambatan perizinan, sengketa pembajakan merek, maupun tuntutan sepihak dari pihak lain. Kami menyediakan layanan in-house lawyer (Legal Protection) untuk mengantisipasi klaim hukum, serta pengurusan perizinan dan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) secara menyeluruh.

Perizinan Usaha, HAKI dan Organisasi
Ruang Lingkup Bantuan Hukum

Cakupan Layanan Terperinci

Firma kami menangani seluruh spektrum yuridis dalam bidang ini, meliputi:

Pengurusan pendirian PT PMA, PT Domestik, CV, Yayasan, dan Koperasi
Pengurusan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik melalui OSS RBA
Pendaftaran Hak Merek, Hak Paten, Hak Cipta, dan Desain Industri di Ditjen KI
Penanganan sengketa pelanggaran merek dagang dan pembatalan merek di Pengadilan Niaga
Layanan In-House Lawyer / Penasehat Hukum Tetap (Retainer Program) untuk korporasi
Penyusunan SOP Kepatuhan Hukum Perusahaan dan Audit Good Corporate Governance
Pendampingan perizinan ketenagakerjaan dan izin tinggal tenaga kerja asing (KITAS)
Keunggulan Advokasi

Mengapa Memilih Firma Kami untuk Bidang Ini

Poin Keunggulan #1

Solusi satu pintu dari legalitas pendirian, perizinan operasional, hingga proteksi HAKI

Poin Keunggulan #2

Layanan Retainer terjangkau yang memberikan rasa aman hukum penuh bagi manajemen perusahaan

Poin Keunggulan #3

Pengalaman mendampingi penasehat hukum tetap BUMN perkebunan dan korporasi swasta

Metodologi Kerja

Tahapan & Alur Penanganan Perkara

1

Konsultasi Struktur Badan Usaha

Menentukan klasifikasi KBLI yang tepat dan susunan permodalan sesuai ketentuan BKPM/Kemenkumham.

2

Pengurusan Akta & Izin OSS

Memproses akta pendirian notaris, SK Kemenkumham, NPWP Badan, NIB, dan izin operasional.

3

Pendaftaran Merek ke Ditjen KI

Melakukan penelusuran merek serupa dan mendaftarkan kelas barang/jasa perlindungan.

4

Proteksi Retainer Berkelanjutan

Memberikan legal opinion berkala dan mendampingi manajemen dalam setiap dinamika bisnis.

Tanya Jawab (FAQ)

Pertanyaan Seputar Perizinan Usaha, HAKI dan Organisasi

Mengapa perusahaan perlu memiliki penasehat hukum tetap (retainer lawyer)?

Retainer lawyer bertindak sebagai perisai hukum preventif yang mencegah timbulnya gugatan hukum, mereview seluruh kontrak harian, memberikan pandangan hukum instan saat masalah muncul, dan menjaga kerahasiaan bisnis.

Formulir Permohonan Konsultasi

Jadwalkan Konsultasi Hukum Resmi

Silakan lengkapi informasi perkara Anda di bawah ini. Kerahasiaan data dan fakta yuridis dijamin penuh di bawah perlindungan kerahasiaan hubungan Advokat dan Klien.

Kerahasiaan informasi Anda dilindungi Pasal 19 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.