Medan:+62 852-6240-4179
Beranda/Layanan Hukum/Sengketa Kepabeanan dan Hukum Pajak

Sengketa Kepabeanan dan Hukum Pajak

Bantuan hukum eksportir/importir, sengketa penetapan nilai pabean (SPTNP), keberatan bea cukai, restitusi PPN/PPh, dan litigasi Pengadilan Pajak.

Konsultasi Khusus Sengketa Kepabeanan dan Hukum Pajak
Advokat Penanggung Jawab: Dr. Asman Siagian, S.H., M.H.
Ulasan Bidang Praktik

Gambaran Umum & Pendekatan Kasus

Aktivitas perdagangan internasional ekspor dan impor seringkali menghadapi kendala penetapan klasifikasi pos tarif barang, nilai pabean, atau denda administrasi. Kami mendampingi pelaku usaha logistik, importir, dan eksportir dalam proses keberatan hingga persidangan di Pengadilan Pajak Jakarta.

Sengketa Kepabeanan dan Hukum Pajak
Ruang Lingkup Bantuan Hukum

Cakupan Layanan Terperinci

Firma kami menangani seluruh spektrum yuridis dalam bidang ini, meliputi:

Penanganan sengketa penetapan tarif dan nilai pabean (SPTNP/SPKPBM) oleh Ditjen Bea Cukai
Pengajuan surat keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Kuasa hukum persidangan banding dan gugatan di Pengadilan Pajak Jakarta
Penyusunan memori Peninjauan Kembali (PK) perkara pajak ke Mahkamah Agung
Pendampingan pengurusan dan penyelesaian sengketa restitusi PPN dan PPh Badan
Pendampingan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai
Keunggulan Advokasi

Mengapa Memilih Firma Kami untuk Bidang Ini

Poin Keunggulan #1

Tenaga profesional berlisensi kuasa hukum di Pengadilan Pajak

Poin Keunggulan #2

Keahlian dalam pembuktian dokumen invoice, bill of lading, certificate of origin, dan transfer pricing

Poin Keunggulan #3

Memastikan arus logistik barang perusahaan tidak tertahan berlarut-larut di pelabuhan

Metodologi Kerja

Tahapan & Alur Penanganan Perkara

1

Audit Dokumen Impor/Ekspor

Mengevaluasi dokumen PIB, PEB, invoice, packing list, serta dasar penetapan pejabat bea cukai.

2

Pengajuan Keberatan Resmi

Menyusun surat keberatan disertai jaminan bea masuk dalam batas 60 hari kalender.

3

Banding Pengadilan Pajak

Mendaftarkan surat banding dalam tempo 3 bulan jika surat keberatan ditolak oleh Dirjen.

4

Sidang Pemeriksaan Hakim

Membuktikan kebenaran nilai transaksi nyata (transaction value) di hadapan majelis hakim.

Tanya Jawab (FAQ)

Pertanyaan Seputar Sengketa Kepabeanan dan Hukum Pajak

Apa yang harus disiapkan saat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas penetapan Bea Cukai?

Importir wajib telah melunasi bea masuk atau menyerahkan jaminan sebesar 50% dari jumlah pungutan yang ditetapkan, serta melampirkan bukti-bukti pembayaran transaksi asli.

Formulir Permohonan Konsultasi

Jadwalkan Konsultasi Hukum Resmi

Silakan lengkapi informasi perkara Anda di bawah ini. Kerahasiaan data dan fakta yuridis dijamin penuh di bawah perlindungan kerahasiaan hubungan Advokat dan Klien.

Kerahasiaan informasi Anda dilindungi Pasal 19 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.