Sengketa Kepabeanan dan Hukum Pajak
Bantuan hukum eksportir/importir, sengketa penetapan nilai pabean (SPTNP), keberatan bea cukai, restitusi PPN/PPh, dan litigasi Pengadilan Pajak.
Gambaran Umum & Pendekatan Kasus
Aktivitas perdagangan internasional ekspor dan impor seringkali menghadapi kendala penetapan klasifikasi pos tarif barang, nilai pabean, atau denda administrasi. Kami mendampingi pelaku usaha logistik, importir, dan eksportir dalam proses keberatan hingga persidangan di Pengadilan Pajak Jakarta.

Cakupan Layanan Terperinci
Firma kami menangani seluruh spektrum yuridis dalam bidang ini, meliputi:
Mengapa Memilih Firma Kami untuk Bidang Ini
Tenaga profesional berlisensi kuasa hukum di Pengadilan Pajak
Keahlian dalam pembuktian dokumen invoice, bill of lading, certificate of origin, dan transfer pricing
Memastikan arus logistik barang perusahaan tidak tertahan berlarut-larut di pelabuhan
Tahapan & Alur Penanganan Perkara
Audit Dokumen Impor/Ekspor
Mengevaluasi dokumen PIB, PEB, invoice, packing list, serta dasar penetapan pejabat bea cukai.
Pengajuan Keberatan Resmi
Menyusun surat keberatan disertai jaminan bea masuk dalam batas 60 hari kalender.
Banding Pengadilan Pajak
Mendaftarkan surat banding dalam tempo 3 bulan jika surat keberatan ditolak oleh Dirjen.
Sidang Pemeriksaan Hakim
Membuktikan kebenaran nilai transaksi nyata (transaction value) di hadapan majelis hakim.
Pertanyaan Seputar Sengketa Kepabeanan dan Hukum Pajak
Apa yang harus disiapkan saat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas penetapan Bea Cukai?
Importir wajib telah melunasi bea masuk atau menyerahkan jaminan sebesar 50% dari jumlah pungutan yang ditetapkan, serta melampirkan bukti-bukti pembayaran transaksi asli.
Hubungi Advokat Penanggung Jawab
Dapatkan tanggapan cepat mengenai kesiapan berkas, jadwal pendampingan, dan estimasi penanganan perkara.
Bidang Praktik Lainnya
- Hukum Perbankan dan KeuanganSolusi menyeluruh sengketa kredit macet, eksekusi Hak Tanggungan dan Fidusia, restrukturisasi utang, cessie, dan perjanjian pembiayaan.
- Perkara Perdata dan Sengketa BisnisPendampingan gugatan perdata, wanprestasi kontrak, perbuatan melawan hukum (PMH), perlawanan (verzet), hingga Kasasi dan Peninjauan Kembali.
- Perkara Pidana dan Tindak Pidana KhususPendampingan investigasi kepolisian, kejaksaan, KPK, praperadilan, penangguhan penahanan, tindak pidana korupsi, dan pembelaan di pengadilan.
Jadwalkan Konsultasi Hukum Resmi
Silakan lengkapi informasi perkara Anda di bawah ini. Kerahasiaan data dan fakta yuridis dijamin penuh di bawah perlindungan kerahasiaan hubungan Advokat dan Klien.
