Panduan Lengkap PKPU di Pengadilan Niaga: Solusi Restrukturisasi Menghindari Kepailitan

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diatur dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 bukanlah vonis akhir kematian suatu perusahaan, melainkan justru mekanisme hukum penyelamatan (corporate turnaround) yang sah secara perundang-undangan.
Melalui putusan PKPU Sementara selama 45 hari yang dapat diperpanjang hingga maksimal 270 hari (PKPU Tetap), debitur memperoleh perlindungan hukum berupa penundaan kewajiban pembayaran terhadap seluruh kreditur konkuren, preferen, maupun separatis.
Kunci sukses dalam mencapai pengesahan rencana perdamaian (homologasi) terletak pada keandalan penyusunan composition plan. Rencana perdamaian harus memuat proyeksi arus kas riil, skema perpanjangan tenor utang (rescheduling), konversi utang menjadi modal (debt to equity swap), serta jaminan pembayaran yang kredibel bagi majelis hakim dan kreditur mayoritas.
Tim spesialis kepailitan Law Firm Rony Lesmana, S.H. & Rekan mendampingi debitur maupun kreditur dalam setiap perundingan meja rapat kreditur untuk memastikan hak finansial klien terlindungi secara optimal.
Artikel ini disusun semata-mata untuk tujuan edukasi dan penyebaran informasi hukum umum, serta tidak dapat dianggap sebagai nasihat hukum resmi (formal legal opinion) untuk kasus individual. Untuk konsultasi perkara spesifik Anda, silakan hubungi advokat kami.
Memiliki Perkara Serupa yang Membutuhkan Bantuan Hukum?
Jadwalkan konsultasi dengan tim advokat kami di Medan atau Jakarta.
Artikel Terkait Lainnya
Strategi Hukum Eksekusi Hak Tanggungan untuk Penyelesaian Kredit Perbankan Bermasalah
Memahami tahapan lelang eksekusi Hak Tanggungan melalui KPKNL serta antisipasi gugatan perlawanan dari pihak debitur yang sering menghambat eksekusi agunan.
Baca SelengkapnyaPentingnya Legal Due Diligence Menyeluruh Sebelum Merger dan Akuisisi Korporasi
Menghindari jebakan utang tersembunyi, risiko perizinan kadaluarsa, dan potensi sengketa hukum dengan pemeriksaan hukum mendalam sebelum transaksi investasi.
Baca Selengkapnya